11 September 2006

KELANGKAAN BBM, PERTAMINA - PEMERINTAH BERMAIN CATUR

Oleh : Drs. Bernard Simamora, S.IP, MBA

Kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) tentu berdampak sangat buruk pada masyarakat luas. BBM sulit didapat maka harganya akan naik. Selanjutnya, ongkos-onngkos, dan harga-harga kebutuhan pokok segera akan naik juga – yang cenderung tidak turun ketika harga BBM kembali normal. Lebih parah, rumah tangga bisa kelaparan jika minyak tanah sebagai bahan bakar rumah tangga tidak dapat diperoleh.
Kebanyakan rakyat masih menggunakan kompor minyak tanah untuk menanak nasi. Artinya, tidak ada minyak tanah bisa-bisa kelaparan.
Tetapi, pertanyaan dalam benak rakyat pada umumnya adalah : Kok bisa-bisanya BBM langka di salah satu negara produsen minyak seperti Indonesia yang juga anggota OPEC?
Pemerintah dengan “pemerintah (Pertamina)” berpolemik sesamanya di tengah penderitaan rakyat yang kekurangan BBM;
“Untuk mengantisipasi kelangkaan BBM yang semakin luas, Pertamina meminta pemerintah segera mempercepat pencairan dana subsidi BBM. Permintaan ini disampaikan Pertamina dalam rapat kerja antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral bersama DPR beberapa waktu lalu. Menurut Dirut Pertamina, kelangkaan BBM selama tiga pekan ini adalah rentetan akibat lambannya pencairan dana subsidi BBM oleh pemerintah ke Pertamina. Ia menambahkan, pencairan dana subsidi BBM bulan ini yang nilainya Rp 4,2 triliun terlambat dua hari dibayarkan pemerintah. Padahal, masih menurut Dirut Pertamina, untuk mencadangkan BBM diperlukan waktu dua pekan. Sementara stok BBM saat ini hanya mencukupi 17 hari ke depan. Untuk menormalkan cadangan BBM hingga 22 hari ke depan, Pertamina membutuhkan dana sekitar US$ 1,5 miliar “
Bagi Dirut Pertamina dan Menteri Keuangan, kelangkaan BBM adalah seputar masalah angka dan jadwal. Seputar pembayaran dana Subsidi, dan itu pun telambat hanya 2 hari yang terlambat dari pemerintah. Pertamina adalah perusahaan pemerintah. Apakah perusahaan sekaliber Pertamina tidak mempunyai Plan-B, Plan-C dan seterusnya sebagai antisipasi bila terjadi aral melintang seperti keterlambatan pembayaran Subsidi? Sederhananya, seperti apa sih Pertamina dikelola?
Mengapa pemerintah terlambat membayar? Memangnya ATM (Anjungan Tunai Mandiri) nya offline atau tutup? Memangnya mengelola keuangan negara hanya sesederhana itu? Bagaimana koordinasi di tingkat menteri (Menkeu, Meneg BUMN dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Dirut Pertamina ? Sepertinya hanya masalah prosedural saja, atau malah banyak tangan yang bermain di dalam pembayaran ke Pertamina. Untuk itu, sepantasnyalah kompetensi Menkeu Memeng BUMN, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dirut Pertamina dikaji ulang.
Jangan sampai kekurangan sumber energi dan kelangkaan BBM digiring kepada pemahaman sempit yakni teknis belaka, yakni prosedural dan birokrasi. Bila memang kelangkaan BBM diakibatkan oleh menurunnya kemampuan dalam negeri dalam memproduksi minyak, mengapa pemerintah tidak mengakui saja. Rakyat jangan di-nina-bobo-kan seolah minyak masih banyak di perut bumi Indonesia pada hal sudah hampir habis. Para ahli menyakini bahwa pencairan dana subsidi BBM hanya menyelesaikan permasalahan jangka pendek.
Seharusnya pemerintah mengakui persoalan yang sebenarnya, sehingga semua pihak dapat diajak mencari dan menggunakan sumber energi alternatif yang saat ini baru 1 sampai 1,5 persen. Bukan sekedar ajakan menghemat penggunaan BBM yang baru-baru ini dilansir Wapres Jusuf Kalla.
Untuk menggunakan sumber energi alternatif tentu masih banyak tantangan yang akan dihadapi. Disini dibutuhkan kompetensi para menteri yang jauh lebih baik. Bila pada saat-saat ini para menteri masih menyumbangkan masalah kelangkaan BBM, bagaimana mungkin sanggup menyediakan sumber egergi alternatif? Bagaimana jika para menteri tersebut diganti saja (?). (Bandung, Juli 2005)

Kebakaran Hutan Lagi, Tupai Lebih Cerdas!

Oleh : Drs. Bernard Simamora, S.IP, MBA

Bencana datang lagi melanda negara kita. Api kembali dan lagi-lagi menggunduli hutan, yang menjadi salah satu kekayaan kita sebagai negara agraris. Tahun demi tahun terjadi dan terjadi lagi. Dan ketika bencana datang, saat itu pula kita kalang kabut mengatasinya. Lalu ditempuh langkah-langkah darurat untuk menanggulanginya. Biasa, rapat dulu!
Sebelum rapat, sebar undangan dulu setelah sebelumnya mendapat laporan, dan proses lapor melalui birokrasi yang panjang. Apa daya, sijago merah beraksi lebih cepat dari pada sijago manuver politik. Para pejabat yang berwenang justru sibuk menjelaskan langkah-langkah penanganan alih-alih memulai menangani. Sibuk talkshow, melayani pertanyaan, menanggapi protes dan diplomasi dari pada merumuskan langkah konkrit mengatasi yang sekarang, antisipasi, dan eliminasi bencara sejenis dimasa depan. Alhasil, jika kejadian yang sama terjadi lagi, ya begitu lagi! Yang namanya pengalaman menghadapi suatu masalah, praktis tidak berguna.
Pasalnya, kalau saja bencana itu baru pertama kali dihadapi, wajar penanganannya tidak atau belum begitu baik. Tapi, bagaimana bila kejadian sejenis rutin dialami setiap tahun, seperti demam berdarah, banjir, dan kebakaran hutan? Agaknya tupai lebih cerdas. Karena tupai tidak jatuh pada lompatan atau lobang yang sama.
Sekarang, kita dikagetkan lagi soal kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Kabut asap melanda negara tetangga kita, terutama Malaysia. Tingkat ketebalan polusi udara di Malaysia karena asap kini mencapai 500 EMI (electromagnetic interference). Bisa dibayangkan, kekagetan negara tersebut atas asap kiriman dari Indonesia. Mereka tidak tahu menahu soal kebakaran hutan dan lahan, tahu-tahu justru memperoleh asap. Bahkan para kepala dinas kehutanan, menteri MS Kaban termasuk Presiden turut sebagai pihak yang kaget. Heran.
Seharusnya Indonesia (baca: pemerintah) disamping malu kepada diri sendiri, malu pada rakyat Indonesia, juga malu karena masalah ini menimbulkan kesulitan bagi negara tetangga. Tahun lalu, tatkala kabut asap melanda Malaysia dan Singapura mengakibatkan berbagai aktivitas terganggu, seperti mengacaukan aktivitas di bandara dan pelabuhan. Tak heran kalau warga di sana menjadi berang, karena kesehatan mereka terancam.
Sekarang, kejadian serupa kembali terulang, asap melanda Malaysia. Walaupun, kejadian ini belum seburuk tahun 1997 dan 1998 yang menyebabkan kerugian 9 miliar dollar AS akibat kerusakan pertanian serta terhentinya transportasi dan turisme, tetapi tetap saja sangat disesalkan. Seakan-akan tidak ada upaya pemerintah untuk mengantisipasinya. Atau pemerintah tidak mengerti masalah, jadi boro-boro mengantisipasi.
Lucu juga, bahwa sampai saat ini 3 x 24 jam pemerintah belum menyimpulkan, apakah kebakaran hutan akibat ulah manusia atau terjadi secara alamiah. Begitu lamban. Apakah data tahun sebelumnya tidak ada? Apakah peramalan akan terjadinya bencana tersebut untuk tahun ini tidak ada?
Seharusnya sudah jelas bahwa hal ini akibat ulah manusia tentu dalam kebakaran hutan. Dan untuk itu berarti penegakan hukum bagi para pembakar hutan belum berjalan secara efektif, karena mereka tetap melakukan hal yang sama dari tahun ke tahun.
Penanggulangan bencana kebakaran hutan harus secepatnya dilakukan pemerintah agar kebakaran tidak semakin meluas, demikian pula hukum harus benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu. Ke depan, pemerintah sudah semestinya menerapkan langkah-langkah terencana dan terpadu, melibatkan berbagai instansi untuk mengantisipasi bahkan mengeliminir kejadian serupa.
Tentu kita tidak senang dituding sebagai bangsa yang tidak pernah serius mengatasi kebakaran hutan yang setiap tahun terjadi, sehingga membuat aktivitas masyarakat terganggu dan selalu menuai protes negara tetangga. Kita juga tidak sudi ribuan hektar hutan terbakar setiap tahun.
Lebih jauh, siapa pun tidak senang dituding sebagai yang tidak pernah belajar dari pengalaman. Dari setiap bencana yang terjadi harus dipetik pelajaran berharga, agar sebisa mungkin ditiadakan, dicegah, diminimalisasi - dan bila terjadi juga, sudah dimiliki prosedur standar operasi tanggap sigap.
Kebakaran hutan yang kita alami sekarang bukan saja bahan pelajaran pencerdasan kita tentang kebakaran hutan, tetapi juga berbagai jenis bencana yang pernah melanda negara kita. Untuk kejadian (tidak selalu bencana) demam berdarah, flu burung, banjir, gempa, tsunami, longsor Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS), kecelakaan kereta api dan sebagainya, kita hendaknya memiliki prosedur standar operasi tanggap sigap yang teruji dan dikembangkan terus menerus.
Sehingga, dengan demikian, setiap komponen pemerintahan tidak bekerja secara serabutan ketika terjadi bencana. Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan surat perintah penanggulangan bencana kebakaran hutan seperti saat ini. Sistem yang berjalan secara otomatis!
Tetapi bila pola penanganan kebakaran hutan serta bencana-bencana laindi masa depan masih seperti saat ini, maka betul adanya bahwa tupai lebih cerdas?!?! (Bandung, 15 Agustus 2005)

09 September 2006

Berikan Si Miskin Kesempatan Belajar

Oleh : Bernard Simamora, S.IP, MBA

PENDIDIKAN merupakan sebuah kebutuhan. Sama dengan kebutuhan pangan, sandang dan perumahan. Bagi bangsa yang ingin maju, pendidikan harus ditempatkan sebagai kebutuhan utama. Bila selama ini pendidikan dianggap sebagai kebutuhan sekunder, sekarang merupakan kebutuhan primer. Keluarga yang ingin maju, sebagai miniatur bangsa terkecil, harus rela mengurangi kualitas pemenuhan kebutuhan lain seperti perumahan, pakaian, bahkan makanan, demi melaksanakan pendidikan.
Seharusnya negara juga demikian. Apabila suatu negara ingin cepat maju dan berhasil dalam menyejahterakan rakyatnya, prioritas pembangunan negara itu adalah pendidikan. Jika perlu, sektor-sektor yang kurang penting, kurang urgen, ditunda dulu dan dana dipusatkan pada pembangunan pendidikan.
Negeri ini telah 22 tahun mencanangkan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) 6 Tahun dan lebih dari 10 tahun melaksanakan Wajardikdas 9 Tahun. Maksudnya sangat baik. Memberikan pelayanan kepada anak bangsa untuk sekolah dengan biaya murah dan terjangkau masyarakat banyak. Malah, pendidikan dasar seharusnya digratiskan sebagai pemenuhan kebutuhan pendidikan mendasar bagi warga negara.
Seperti diketahui, sebagian besar keadaan ekonomi masyarakat kita tergolong tidak mampu. Sejak Inpres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Pembangunan Sekolah Dasar dan inpres-inpres selanjutnya, telah diupayakan memberikan pendidikan murah untuk anak bangsa. Puluhan ribu gedung sekolah dibangun dan puluhan ribu guru diangkat agar pemerataan kesempatan belajar dapat dilaksanakan dengan murah, dari kota sampai ke desa-desa. Wajardikdas 6 Tahun yang telah dicanangkan tahun 1984, gemanya makin hari makin melemah. Komitmen bangsa ini pada wajib belajar tidak seperti saat dicanangkan. Jika selama ini kita menilai pendidikan tinggi itu mahal, SLTA mahal, SMP juga mahal, sekarang kita saksikan memasuki sekolah dasar dan Taman Kanak-kanak pun mahal.
Kini kita melihat, hampir semua jenjang sekolah negeri sudah menjadi lembaga komersialisasi karena yang berbicara tidak lagi persyaratan-persyaratan kurikuler, tetapi justru besarnya biaya untuk masuk sekolah. Agaknya pelaksanaan wajib belajar negeri ini tinggal slogan. Kenyataan, pelaksanaan wajib belajar dihalang-halangi. Karena untuk masuk sekolah dasar pun kini harus membayar mahal sehingga masyarakat miskin tidak mungkin dapat membayarnya. Bahkan di sekolah milik pemerintah (negeri) pun. Bagi orangtua yang kaya, anaknya akan dapat bersekolah, sedangkan yang miskin akan gagal dan tidak bersekolah.
Hampir semua yang namanya sekolah, swasta atau negeri, melakukan pungutan-pungutan. Akibatnya, banyak anak bangsa yang tidak akan memperoleh kesempatan belajar. Sungguh satu hal yang ironis. Sebab, pada negara yang 61 tahun usianya ini, banyak anak bangsanya akan menjadi buta huruf karena dililit kemiskinan dan negeri ini akan terpuruk karena kualitas sumber daya manusianya tidak mampu bersaing dengan negara –negara yang lain.
Apabila praktik-praktik pungutan yang diadakan sekolah- sekolah dibiarkan dan tidak ditertibkan, maka akan bertambah banyaklah deretan anak- anak yang tidak bersekolah karena tidak mampu. Dan hanya anak-anak orang kaya saja yang akan memperoleh pendidikan dari tingkat terbawah sampai ke tingkat yang tinggi. Akibat dari itu semua, negeri ini akan dihuni golongan kaya dan terdidik yang akan membentuk kelas tersendiri dalam masyarakat.
Di lain pihak akan terdapat keluarga miskin dan tidak terdidik yang merupakan golongan terbesar di negeri ini. Jika itu terjadi, alangkah rusaknya struktur masyarakat di negeri ini, yang berakibat terjadinya kesenjangan sosial yang tidak kita inginkan. Anehnya, kejadian-kejadian itu justru terjadi di era otonomi daerah, yang seharusnya ada perubahan menuju kebaikan dalam pelaksanaan proses pendidikan. Diharapkan pelaksanaan pembangunan pendidikan di daerah akan lebih baik karena banyak daerah menyediakan dana pendidikan yang tidak sedikit, yang seharusnya pungutan-pungutan itu tidak perlu terjadi.
Adalah suatu kekeliruan yang telah dibuat bahwa wewenang pengelolaan pendidikan yang begitu luas diberikan kepada kabupaten dan kota. Padahal, di daerah-daerah belum tersedia tenaga-tenaga pendidikan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pendidikan di daerahnya. Banyak pejabat yang menangani masalah pendidikan tidak tahu benar akan tugasnya. Lebih-lebih fungsi pengawasan yang menjadi syarat utama dalam proses pendidikan tidak berfungsi. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang cenderung mengambil keputusan sendiri-sendiri dengan melanggar ketentuan yang ada, antara lain melaksanakan pungutan untuk masuk sekolah.
Kedaan ini diperparah lagi, bahwa unsur pemerintah daerah disinyalir mendapat bagian dari pungutan-pungutan. Bahkan Dinas Pendidikan sendiri mengadakan pungutan-pungutan kepada pihak sekolah, yang memberatkan sekolah dan sekaligus akan memberatkan siswa. Demikian halnya dengan berbagai cara penggunaan anggaran pendidikan yang tidak efisien pada semua lini birokrasi yang menangani pendidikan. Terjadi tumpang tindih, kegiatan fiktif, mark up, dan lain sebagainya. Yang penting proyek. Hal ini semua, secara efek domino memperparah minimnya kesempatan belajar – melambungan angka putus sekolah. Artinya, disamping sedang melaksanakan proyek piduteun, juga sedang terlaksana proyek “pembiaran anak bangsa tetap bodoh” atau “pembodohan anak bangsa”. (A01) – (29 Juli 2006).
Bernard Simamora, pemerhati masalah sosial, tinggal di Bandung. E_mail: bmamora@plasa.com T.(022)70657510

ANGGOTA ORMAS = SUPERMAN?

Oleh : Bernard Simamora, S.IP, MBA
Menghirup udara reformasi, dimana negara memberi kebebasan berargumen dan menyuarakan aspirasinya, banyak bermunculan organisasi masyarakat yang semakin lantang menyuarakan apa yang dinilai mereka benar. Bahkan asal bunyi. Pertumbuhan ormas memang sangat pesat pascajatuhnya Orde Baru. Selama tahun 2000-2006, lebih dari 1.200 organisasi profesi, organisasi keagamaan, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendaftarkan diri ke Depdagri. Selain itu, banyak ormas yang tidak mendaftarkan diri ke Depdagri, lembaga yang pada masa Orde Baru menjadi alat kontrol utama kehidupan keormasan.
Kebebasan berorganisasi menjadi salah satu fenomena yang dramatis yang muncul bersamaan dengan bergulirnya gerakan reformasi 1998. Ormas mudah terbentuk, semudah ia menghilang. Setelah Soeharto jatuh, negara tak lagi mengatur kebebasan berorganisasi. Meskipun UU No 8/1985 belum dicabut, hingga kini pemerintah sepertinya kurang memiliki kekuatan untuk kembali melaksanakannya. Tiadanya pengaturan lain tentang keormasan menjadikan ormas dapat tumbuh subur dan melakukan aksi-aksinya secara bebas, bahhan ekstra bebas. Kekuatan massa menjadi kekuatan politik, bahkan kini politik identik dengan kekuatan massa.
Banyak kelompok sosial dan ormas yang berkembang menjadi kelompok penekan (pressure group) dan bermain dalam politik umum, kebijakan publik maupun sekedar memenuhi selera individual anggota ormas.
Demokratisasi di tengah melemahnya pemerintah, DPR yang belum aspiratif, dan penegakan hukum yang masih pandang bulu; menyuburkan iklim ormas menjadi sebuah organisasi extra government. Anggotanya cenderung merasa “superman”. Dalam situasi ini, ormas beserta kekuatan-kekuatan masyarakat lainnya menjadi terlihat lebih dominan menguasai wacana publik daripada entitas negara.
Bilamana sebuah ormas terorganisir melalui kepemimpinan yang visoner dan nasionalisme yang baik, yang mendahulukan kepentingan umum di atas kepetingan pribadi atau anggotanya, ormas ini bisa memberikan sumbangsih yang memajukan bangsa. Tetapi bilamana sebuah ormas terorganisasi sebagai alat penekan untuk menggolkan kepentingan subjektif personil atau pimpinannya, maka kita telah melangkah mundur sebagai bangsa. Apalagi, bila anggota ormas, atas nama organisasi, secara perorangan atau kelompok kecil melakukan penekanan untuk memuaskan dirinya sendiri atau memaksakan seleranya, maka kita sudah kembali ke zaman bar-bar, zaman primitif!
Tegasnya, sepanjang organisasi masyarakat tersebut berjalan tidak melenceng dan tidak keluar dari batasan-batasan, baik etika maupun yuridis, maka keberadaan mereka sangatlah membantu dan mampu mewakili keinginan sebagian masyarakat. Tetapi jika ormas bertindak seolah menjurus kepada anakhisme atau premanisme, dalam segala bentuk dan skala aktivitasnya, dan pemerintah seperti diam saja, maka masyarakat seperti tidak terlindungi (tidak merdeka) di negaranya sendiri yang merdeka.
Beberapa bulan yang lalu, Presiden SBY mengatakan akan memberikan hukuman atau sanksi kepada ormas atau siapa pun yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuannya. Presiden akan menggunakan per-undang-undangan yang berlaku untuk menindak ormas-ormas yang anarkistis. Memang, berdasarkan undang-undang, organisasi massa bisa dibubarkan atau dibekukan jika memenuhi beberapa kriteria. Sejauh ini, pemerintah baru melakukan langkah wajib registrasi ulang ormas-ormas yang ada. Pelaksanaan belum sebesar gaungnya.
Kiranya UU No 8/1985 yang mengatur keormasan, terasa sudah kurang berimbang dengan makin beragamnya jenis dan kegiatan ormas saat ini, termasuk sejumlah tingkah polahnya. Kita memerlukan perundang-undangan yang lebih detail dan aktual.Walau memang, dalam kerangka hukum yang ada saat ini pun, Polisi dianggap belum menunjukkan langkah-langkah yang melegakan masyarakat. Mereka dianggap tidak tegas dalam menegakkan supremasi hukum atas premanisme.
Kiranya, di negara hukum seperti negeri ini, hukum dapat memayungi semua warga negara melalui perundang-undangan yang memadai, serta ditegakkan aparat negara. Sehingga tidak seorang warga negara pun memiliki kekuasaan lebih besar (super) dibanding/terhadap warga negara lainnya, sekali pun ia anggota ormas atau Presiden sekali pun. (14 Agustus 2006)
Bernard Simamora, pemerhati masalah sosial, tinggal di Bandung. E_mail: bmamora@plasa.com T.(022)70657510

Desentralisasi Ujian Nasional

oleh : Drs. Bernard Simamora, S.IP, MBA
Sekalipun tujuan pendidikan nasional sudah baik karena sesuai dengan amanat di dalam Pembukaan UUD 1945, tetapi masih sulit ditemukan jawaban terhadap pertanyaan apakah itu sistem pendidikan nasional.
Proses pendidikan diharapkan menghasilkan para peserta didik yang cerdas secara total. Cerdas secara total mencakup aspek rasional (IQ), moral atau emosi (EQ), dan spiritual (SQ) yang ditopang oleh skill motorik yang memadai pada peserta didik.
Kecerdasan demikian harus dibangun di dalam diri peserta didik sebagai bagian dari pencerdasan bangsa yang diamanahkan oleh Pembukaan UUD 1945. Tujuan pendidikan nasional yang demikian adalah sebuah ideal filosofis sehingga tidak harus berubah dan harus dapat bertahan lama atau tidak mudah diubah.
Salah satu persoalan yang sangat mengganggu adalah ketertinggalan dalam kualitas pendidikan di daerah-daerah. Salah satu contoh, Kadisdik Jabar sendiri Dr. Dadang Dally, M.Si mengakui di Jawa Barat masih ditemukan 60% guru yang tidak kompeten mengajar. Belum lagi persoalan rasio jumlah pendidik dengan jumlah peserta didik, kurangnya fasilitas, sarana dan prasarana yang menyebabkan rendahnya mutu belajar-mengajar dan mutu lulusan.
Selain itu, di daerah-daerah yang jauh dari pusat kekuasaan, faktor kualitas kesejahteraan yang timpang antara pusat dan daerah menjadi salah satu penyebab utama rendahnya pendidikan di daerah. Bagaimana mungkin ada keluarga yang belum sejahtera dapat menyekolahkan anak-anaknya.
Berbagai biaya yang berkaitan dengan pendidikan sulit dipenuhi oleh keluarga yang belum sejahtera. Selama faktor-faktor penghambat ini tak dapat diatasi, selama itu pendidikan nasional tidak akan pernah menyentuh masyarakat nusantara secara sungguh-sungguh dan adil serta mengubahnya menjadi masyarakat yang cerdas.
Lalu, apa relevansinya sebuah ujian nasional yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara merata jika sistem pendidikan nasional masih jauh dari nilai keadilan? Apakah kebijakan mengeluarkan dana Ujian Nasional 2005 sebesar Rp 250 miliar tepat sebagai upaya meningkatkan atau memeratakan mutu pendidikan?
Kiranya yang diperlukan bukan soal dana dan proyek-proyek sejenis dana UN. Kita perlu lebih berani menempuh cara yang demokratis dan adil di dalam membangun sistem pendidikan nasional. Kita perlu desentralisasi sistem pendidikan. Sehingga tidak harus ada ujian yang tersentralisasi, melainkan terdesentralisasi. Hasil ujian dari proses pendidikan yang terdesentralisasi memang tidak langsung baik. Tetapi kita harus percaya bahwa secara alamiah hasil desentralisasi akan mengalami perbaikan.
Hal demikian dimungkinkan karena akan tercipta suasana kompetisi. Sistem pendidikan nasional (termasuk ujian nasional) yang terdesentralisasi sejajar pula dengan kebijakan otonomi daerah. Desentralisasi di dalam sistem pendidikan lambat laun akan menumbuhkan kualitas kemandirian daerah di dalam pengelolaan pendidikan di seluruh daerah nusantara dengan ragam jenis budayanya yang beraneka corak.
Sentralisasi ujian secara nasional, sepertinya, hanya akan menempatkan orang-orang di pusat sebagai penguasa yang juga ketambahan nafkah yang seharusnya menjadi hak orang-orang di daerah.
Kekuasaan dan uang (baca : proyek) mungkin berada di balik berbagai kebijakan yang ingin mempertahankan status quo dari sistem nasional yang terpusat. Hal demikian harus segera dihentikan. Jika tahun ini ini belum bisa, maka tahun depan ujian yang terpusat seharusnya dihentikan. Sebab upaya mencapai tujuan pendidikan nasional jauh lebih mulia dari pada sekadar soal dana, kekuasaan, atau intrik politik. (A1) (31 Mei 2005)

KERUGIAN MASSAL AKIBAT KEMACETAN LALU-LINTAS (2)

A predictible facts without solution
Oleh Drs. Bernard Simamora, S.IP, MBA
Kemacetan lalu-lintas di jalan raya terjadi karena ruas jalan sudah tidak mampu menampung luapan arus kendaraan yang datang secara lancar. Hal ini terjadi, juga karena pengaruh hambatan samping yang tinggi, sehingga mengakibatkan penyempitan ruas jalan, seperti: parkir di badan jalan, berjualan di trotoar dan badan jalan, pangkalan beca dan angkot, kegiatan sosial yang menggunakan badan jalan, berjalan di badan jalan dan menyeberang jalan. Selain itu, kemacetan juga sering terjadi akibat manajemen persimpangan yang kurang tepat, ditambah lagi tingginya aksesibilitas kegunaan lahan di sekitar sisi jalan tersebut.

Kemacetan lalu-lintas kerap menjadi topik seminar, dibicarakan, dikaji/diteliti oleh berbagai pakar, bahkan sering menjadi obrolan masyarakat berbagai golongan di berbagai tempat. Bagai anjing menggonggong kafilah berlalu; pelbagai seminar berakhir, penelitian terlaksana, dan pembicaraan tidak habis-habisnya mengenai kemacetan lalu-lintas, tetap saja implementasi kebijakan bagai panggang jauh dari api. Interseksi keduanya bagai air dan minyak.
Memang, kemacetan lalu-lintas di perkotaan tidak dapat dihindarkan, namun bukan tidak bisa diminimalkan. Seperti yang terjadi sekarang, setiap hari terjadi “pemandangan yang indah” atau “pameran barisan berbagai jenis kendaraan yang sedang antri” di setiap ruas jalan di kota-kota besar. Bagaimana sebenarnya arahan kebijakan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) yang ada?
Kemacetan lalu-lintas (congestion) di jalan raya terjadi karena ruas jalan tidak mampu menampung luapan arus kendaraan yang datang secara lancar. Hal ini terjadi, juga karena pengaruh hambatan/gangguan samping (side friction) yang tinggi, sehingga mengakibatkan penyempitan ruas jalan (bottleneck), seperti: parkir di badan jalan (on road parking), berjualan/pasar di trotoar dan badan jalan, pangkalan beca dan angkot, kegiatan sosial yang menggunakan badan jalan (pesta, dsb) dan pedestrian (berjalan di badan jalan dan menyeberang jalan). Selain itu, kemacetan juga sering terjadi akibat manajemen persimpangan (dengan atau tanpa lampu) yang kurang tepat, ditambah lagi tingginya aksesibilitas kegunaan lahan (land use) di sekitar sisi jalan tersebut.
Kemacetan lalu-lintas dan kecelakaan lalu-lintas yang cukup berbahaya juga sering terjadi akibat perilaku angkutan umum kota (angkot) yang sering nyelonong dan tiba-tiba berhenti di badan jalan untuk menaikkan/menurunkan penumpang dengan alasan “kejar setoran”. Demikian halnya dengan pengemudi mobil umum yang sering menguasai jalan, enggan rapat kiri - ogah rapat kanan, memutar arah sembarangan, dlsb. Ditambah lagi dengan ledakan sepeda motor yang begitu drastis pertambahannya akhir-akhir ini, yang sering zig-zag menyalib seolah tidak peduli bahaya. Khusus perilaku “full-freedom” kebanyakan pengendara sepeda motor memang menjadi salah satu kontributor terbesar kemacetan lalu-lintas akhir-akhir ini. Jadi, kemacetan lalu-lintas perkotaan terjadi bukan saja karena rasio perkembangan prasarana jalan dengan pertambahan kendaraan yang tidak seimbang. Tingkat kedisiplinan pengendara dan pengguna jalan yang kini makin rendah (sudah kurang santun), juga menjadi biang kemacetan.
Bila ditilik lebih jauh, variabel-variabel penyebab kemacetan lalu-lintas tersebut, tidak terjadi secara spontan sim salabim di luar pengetahuan yang berwenang. Tidak juga logis bila disebut anggaran tidak cukup. Pertama, bukankah pertambahan kendraan jenis apa pun tercatat dengan baik ketika di-On The Road (OTR)-kan? Pendapatan OTR semestinya berkaitan dengan pendanaan volume jalan, perawatannya serta untuk traffic management secara berbanding lurus. Kedua, perilaku umum dalam berlalu-lintas memang sangat dinamis dan mengarah kepada chaos; tetapi juga hal itu juga cukup kasat mata. Artinya, variabel-variabel biang kemacetan lalu-lintas dan relatif predictible.
Banyak pendapat diperlukannya grand design ulang, atau setidaknya reengineering RTRWK. Praktisnya, menurut saya, bagaimana meredistribusi volume jalan terhadap ruang dan waktu. Dengan demikian dapat diperoleh debit arus lalu lintas mencapai angka rata-rata sederhana feasible (sebagai fungsi ruang dan waktu). Beberapa contoh yang bisa dilakukan dalam kerangka ini : relokasi, reskeduling, ekspansi.
Sejumlah pabrik di Kota Bandung misalnya, sudah selayaknya direlokasi ke lahan baru. Tentu, lahan baru tersebut harus memenuhi syarat sesuai ketentuan, serta kelayakan pemukiman para pekerja yang jumlahnya ribuan ikut terboyong. Bila diperkirakan terdapat 50 pabrik dengan masing-masing 2.000 pekerja, maka 100 ribu tenaga kerja telah turut direlokasi. Kiranya masih banyak lahan di pinggiran Bandung yang memenuhi syarat sebagai peruntukkan industri. Bisa kita lihat titik-titik kemacetan terjadi di kawasan pabrik JL. Kiaracondong, JL.Sukarno Hatta, dan di berbagai lokasi pabrik pada jam masuk dan keluar pekerja. Mengapa dibiarkan demikian? Memang, sejumlah contsraint menghadang, misalnya keberatan pihak pekerja dan reinvestasi pengusaha, namun dengan relokasi bukan tidak ada benefit ekonomis bagi kedua belah pihak. Bila perlu, pemerintah dapat mendorong proses relokasi melalui berbagai insentif semacam tax holliday. Seattle menjadi kota bisnis di AS; Silicon Valley sebagai pusat industri semikonduktor; Hollywood sebagai pusat entertain; Las Vegas sebagai sentral judi dan hiburan; semua itu bukan kebetulan dan tidak terjadi secara alamiah. Semua adalah hasil rekayasa dan rekayasa ulang berkali-kali untuk kemudian diadaptasi semua pihak yang berpentingan.
Masih mengenai relokasi, negara kita sebenarnya berpengalaman dengan program transmigrasi, baik sebagai program pemerintah maupun swakarsa. Saatnya masyarakat umum scara swakarsa perlu merelokasi domisili untuk didekatkan dengan pusat kegiatan keluarga. Mengapa harus tinggal di daerah Bandung Utara padahal kegiatan anggota keluarga terkonsentrasi di Bandung Selatan? Boros waktu, tenaga dan biaya terbuang percuma di jalan. Konsep relokasi swakarsa sudah lama dan umum berlaku di negara maju. Bahkan, Bisnis Konsultan Relokasi (bisa dirangkap makelar properti) di AS berjalan dan profitable. Dasar pertimbangannya adalah efisiensi sumber daya pribadi dan keluarga, yang dapat dihitung dengan matematika sederhana.
Misalkan ada 4 anggota keluarga harus dua kali naik angkot ke tempat kegiatannya, misalnya bekerja dan bersekolah. Anggap sekali naik angkot butuh ongkos Rp 2.000,- dan 30 menit waktu sekali naik angkot, serta waktu tunggu 5 menit. Maka dalam 1 hari, keluarga ini menghabiskan ongkos Rp 32.000,-/hari atau sekitar Rp 11 juta/tahun. Setiap anggota keluarga menghabiskan waktu rata-rata 2,25 jam/hari di jalan, atau sekitar 2 bulan dalam 3 tahun berada di jalan. Praktis, waktu yang dihabiskan di jalan tak akan produktif.
Konsep reskeduling, sederhananya adalah bagaimana meredistribusi kegiatan masayarakat perkotaan secara agak merata dari pagi sampai malam. Misalnya, sejumlah sekolah mulai belajar jam 07.00, sedang sejumlah sekolah lain masuk jam 09.00. Kantor pemerintah misalnya buka pada jam 08.00, sedang kantor swasta dan pertokoan buka jam 10.00, dan sebagainya. Intinya, perlu diatur jadwal umum untuk menghindari kemacetan pada jam-jam tertentu.
Bagaimana pun pertumbuhan gradual (melebar ke pinggiran) kota tak terhindarkan. Untuk itu, kiranya jangan dibiarkan ekspansi tumbuh sporadis atas inisiatif swasta atau personal. Hal ini perlu untuk menghindari keputusan-keputusan yang berorientasi sempit dan jangka pendek dari para pengembang, mengalahkan kepentingan umum untuk jangka panjang. Pemerintah dapat memulai ekspasi melalui pembukaan infrastruktur baru di lingkar luar kota, misalnya jalan-jalan tembus yang layak. Hal ini akan diikuti oleh pengembang, masyarakat umum dan para pengusaha industri, atau sekolah. Apalagi disamping infrastruktur transportasi telah dipersiapkan, diberikan pula insentif tertentu untuk merangsang anino relokasi ke lingkar luar kota. Secara bertahap, pusat-pusat kegiatan yang hampir selalu mengarah ke pusat kota mengalir ke lingkar luar kota.
Memang cukup kontradiktif bila masih diberikan sejumlah ijin pembangunan mall dan pusat perbelanjaan pada ring pusat kota. Tidak dapat disangkal betapa macetnya lalu-lintas di daerah Bandung Timur akibat kehadiran Bandung Super Mall, betapa macetnya kitaran JL. Merdeka atas kehadiran BIP (Bandung Indah Plasa) dan BEC (Bandung Electronic Center), dan demikian halnya di sejumlah tempat lain. Cukuplah.
Kiranya harus disadari sebaik-baiknya bahwa persoalan kemacetan lalu-lintas yang dialami hampir semua warga kota dapat berakibat destruktif terhadap kehidupan bermasyarakat. Bila tidak terasa hasil upaya nyata dalam mengatasi persoalan ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada pemerintahnya, bisa terjadi degradasi perilaku sosial yang tidak diinginkan, dan sangat jelas akan terjadi kemerosotan produktivitas dan kreativitas kolektif masayarat bangsa. (A01)
Bernard Simamora, pemerhati masalah sosial, tinggal di Bandung. E_mail: bmamora@plasa.com T.(022)70657510

Kerugian Massal Akibat Kemacetan Lalu-Lintas (1)

Oleh: Drs. Bernard Simamora, S.IP, MBA

“Dari sisi pengguna jalan atau masyarakat luas, kerugian dapat berupa pemborosan BBM, waktu dari para pekerja produktif yang hilang, penyusutan nilai ekonomis kendaraan lebih cepat, efek emisi gas buang, dan sebagainya. Kerugian lainnya, misalnya tentang berkurangnya produktivitas masyarakat secara kolektif, turunnya disiplin kerja, tidak tepat waktu, kerugian pulsa telepon, dan masih banyak lainnya”
Sejak diresmikan pada April 2005, sudah dua kali ruas Jalan Tol Cipularang amblas. Terakhir, beberapa waktu lalu, bahu jalan sepanjang 50 meter amblas pada kilometer 91 sedalam 3 meter. Akibat penurunan muka jalan tersebut, kendaraan harus menurunkan kecepatannya saat melintas bekas amblasan itu. Karena, dipastikan akan terjadi penyempitan jalan. Dan otomatis, antrian pun akan terjadi akibat kemacetan lalu-lintas. Kemacetan di Jalan Tol menjadi cukup sensitif di banding jalan biasa. Hal ini dapat dimaklumi, oleh karena untuk menikmati fasilitas itu dibayar khusus.
Kemacetan lalu-litas sudah menjadi keseharian dan telah menjadi masalah besar di perkotaan, hampir di seluruh dunia. Hanya, di negara yang dikelola dengan baik, kemacetan dapat diprediksi–diantisipasi–lalu diminimalisir dengan memelihara rasio yang feasible antara volume jalan terhadap okupasinya, dan sebagainya. Disadari bahwa kemacetan lalu-lintas sedikit saja pun, akan menyita biaya tidak kecil. Apalagi kemacetan hingga berjam-jam. Dengan aljabar sederhana dan asumsi yang masuk akal seorang awam, memperkirakan kerugian massal akibat kemacetan lalu-lintas tidaklah sulit.
Dari sisi pengguna jalan atau masyarakat luas, kerugian dapat berupa pemborosan BBM, waktu dari para pekerja produktif yang hilang, penyusutan nilai ekonomis kendaraan lebih cepat, efek emisi gas buang, dan sebagainya. Kerugian lainnya, misalnya tentang berkurangnya produktivitas masyarakat secara kolektif, turunnya disiplin kerja, tidak tepat waktu, kerugian pulsa telepon, dan masih banyak lainnya.
Ambil perkiraan, terdapat 12.000 unit angkutan kota, 5.000 unit angkutan niaga, dan 8.000 unit mobil pribadi, serta 20.000 unit sepeda motor yang kesemuanya setiap hari mengitari Kota Bandung. Secara rata-rata, diandaikan setiap angkot mengalami kemacetan 2 jam/hari. Angkutan niaga rata-rata mengalami kemacetan 1 jam/hari, mobil pribadi mengalami rata-rata kemacetan 30 menit/hari, dan sepeda motor mengalami 15 menit kemacetan sehari. Selanjutnya, mari kita perkirakan tingkat konsumsi BBM dalam keadaan macet, diperkirakan rata-rata 2 liter/jam/mobil, 0,5 liter/jam/motor terbuang percuma. Maka, secara kasar, kemacetan lalu-lintas di Bandung setiap hari menelan BBM 60.000 liter atau sekitar Rp280 juta (Rp8,5 miliar/bulan). Sekali lagi, angka-angka ini berdasarkan asumsi kasar.
Selanjutnya, diperkirakan 4,7 juta jiwa masyarakat dengan segala profesinya menggeliatkan kehidupan di Bandung setiap harinya. Asumsikan 3,9 juta di antaranya menjalani aktivitas konsumtif seperti pelajar, mahasiswa, dan shopping; sedangkan 800.000 orang lagi melaksanakan aktivitas produktif dalam pengertian bekerja, berwiraswasta atau pegawai negeri. Bila secara rata-rata setiap pekerja mengalami kemacetan 1 jam/hari saja, maka kehilangan jam produktif (bagi keluarga menjadi penghasilan, bagi masyarakat bangsa menjadi produktivitas nasional) 800.000 jam produktif/hari, atau sekitar 1/8 (12,5%) dari total produktivitas masyarakat Bandung, (dianggap bahwa setiap pekerja produktif melakukan aktivitas 8 jam sehari).
Selanjutnya, bila pendapatan perkapita rata-rata pekerja dianggap sekitar UMK (Upah Minimum Kota) sebesar Rp1 juta, maka dari 800.000 pekerja secara kolektif kita kehilangan Rp 100miliar/bulan atau 3,3 miliar/hari.
Berdasarkan kedua variabel itu saja kesimpulan kasar dapat diambil, bahwa sekitar Rp108 miliar/bulan harga yang harus dibayar atas kemacetan Kota Bandung. Harga ini mucul dalam bentuk berkurangnya pendapatan keluarga, dan kecilnya produktivitas masyarakat secara langsung.
Uraian kuantitaif di sini bukanlah data aktual, dan tidak melalui penelitian khusus. Sejumlah asumsi diambil dan kesimpulan kasar ditarik hanya untuk mengambarkan betapa kasat matanya kemacetan lalu-lintas menggerogoti sumber daya kita, baik menyangkut ekonomi mikro keluarga, perekonomian masyarakat, tekanan psikologis dan sebagainya.
Tambahan pula, dinamika masyarakat kota telah meningkatkan kemacetan tidak lagi linier dan mengarah pada kuadratis terhadap waktu. Artinya, makin hari, kemacetan makin bertambah parah. Kiranya solusi temporer seperti pengaturan lalu-lintas oleh polisi lalu-lintas atau pihak departemen perhubungan, rekayasa jalur, bahkan mencicil membangun fly over, sepertinya hanya solusi temporer. Perlu konsep yang lebih komprehensif berjangka panjang, lintas sektoral, dan melibatkan semua pihak. (A.01)
Penulis: Pemerhati masalah sosial, tinggal di Bandung. E_mail: bmamora@plasa.com