11 September 2006

PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2005

Oleh : Bernard Simamora

Menurut pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah (yang lebih tinggi), dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Pertanggungjwaban Kepada DPRD
Selanjutnya dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Perlu digarisbawahi bahwa antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD sangatlah berbeda. LKPJ kepala daerah disampaikan kepada DPRD, dan dapat memuat keterangan mengenai realisasi program dan kegiatan yang telah disepakati dalam arah kebijakan umum APBD sampai akhir tahun anggaran. Sedangkan keterangan tentang realisasi atas pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD setelah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diperiksa oleh BPK, kemudian ditetapkan sebagai Perda.
Pengelolaan keuangan negara/daerah berdasarkan tersedianya peraturan perundang-undangan yang ada sekarang membawa dampak tidak saja bagi penyelenggara negara namun juga bagi masyarakat. Sistem pengelolaan keuangan daerah yang selama ini telah berlangsung harus diubah dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang baru.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, terdiri dari Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Pertanggungjawaban tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mulai berlaku efektif untuk pelaporan tahun anggaran 2005.
Selanjutnya, dalam rangka pengawasan keuangan daerah, Perda tentang perhitungan APBD (Pertanggungjawaban Pelaksanaan), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan kepada gubernur bagi kabupaten/kota paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan menjadi Perda.
Secara formal, pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan dan realisasi APBD telah diatur berturut-turut kepada DPRD, BPK dan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan oleh Gubernur bagi kabupaten/kota. Hal-hal tersebut diatur dengan perundang-undangan yang relatif memadai. Tetapi bagaimana pun, tanpa peran serta masyarakat secara lebih intens, prosedur-prosedur tersebut tetap rawan kebocoran, KKN atau memperkaya diri sendiri para pejabat negara.
Peran Serta Masyarakat
Dalam kaitan itu, Undang-undang No 28 Tahun 1999 pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih. Selain itu, pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa peran serta masyarakat tersebut diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara; hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan peran serta tersebut.:
Maka berdasarkan pasal 8 ayat (1) Undang-undang No 28 Tahun 1999 dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, seharusnya LKPJ dan LPJ APBD tersosialisasikan dengan gamblang kepada publik/masyarakat. Dalam konteks pemerintahan daerah, bentuk dan cara bagaimana publik memperoleh informasi LKPJ dan LPJ APBD secara transparan melalui proaktivitas pemerintah tidak eksplisit diatur perundang-undangan di atas. Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki insiatif dalam memperoleh informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Pasal (2) menegaskan bahwa setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum.
Akhirnya, DPRD, BPK dan pemerintah harus bersinergi dengan masyarakat dalam pengawasan atas pelaksanaan dan realisasi APBD. Sebab, berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, peran serta masyarakat dalam mengupayakan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah, sudah mendapat tempat terhormat. (April 2006)
Bernard Simamora, pengamat sosial tinggal di Bandung.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Pertanggungjawaban ke DPRD itu dijamin gak beres. Sudah jelas, pokoknya anggota DPR atau DPRD rata-rata koruptor (walau gak semua). Jadi anggota DPR atau DPRD sekarang jangan lagi dipilih di pemilu nanti!